Wednesday, December 5, 2018

TRIBUNjogja.com - Kasus Baiq Nuril masih berlanjut,,mantan pegawai honorer SMA itu sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja. Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.

Baiq Nuril akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA tempatnya dulu bekerja.

SAFENet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan kronologi hingga ia terjerat kasus.

Melalui Twitternya, SAFENet menjelaskan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril bukan hanya sekali.

Baiq Nuril sering kali menerima telepon dari sang Kepala Sekolah yang bernada melecehkan.

Bahkan Baiq Nuril beberapa kali diajak menginap di hotel tersebut.

Ia tak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya.

Namun, pada telepon yang kesekian kalinya, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan sang kepala sekolah.

Dalam percakapan tersebut sang kepala sekolah bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.

Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.

Akhirnya, kepala sekolah itu dimutasi dari jabatannya.

Namun, kepala sekolah tersebut geram karena rekaman percakapannya tersebar.

Ia akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.

Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.

Baiq Nuril sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.

Melansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.

Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.


Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan 
rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.

Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.

"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala 
sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum 
Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.

"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala 
sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas.

Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta 
denda Rp 500 juta.

Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Nasib Baiq Nuril berbeda jauh dari kepala sekolah yang telah dimutasi.

Ia justru dipromosikan dan tidak mendapat sanksi.

Kini, ia menjabat sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

Ia tidak dijatuhi sanksi apapun dari Pemerintah Kota Mataram.

Pernyataan Kepala Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Ketut Sumadana, Senin (12/11/2018) mengatakan kasasi yang diajukan Kejaksaan terutama jaksa penuntut umum sudah sesuai protap atau SOP yang 
berlaku.

"Setiap perkara yang dinyatakan bebas wajib hukumnya untuk upaya hukum. Bahkan untuk putusan kurang dari sepertiga saja wajib untuk menyatakan upaya hukum," kata 
Sumadana.

Sumadana mengatakan putusan MA hanya bisa dibatalkan melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo.

Sambil terisak, Baiq Nurul meminta keadilan.

"Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya 
minta keadilan," kata Baiq Nuril sembari mengusap air matanya, Senin (12/11/2018).

Berkali-kali Baiq Nuril mengatakan ia hanya meminta keadilan.

"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma 
minta keadilan," katanya.


Komentar:Menurut saya,baiq nuril itu tidak bersalah hanya saja ada oknum yang tidak suka kepada beliau sehingga oknum tersebut berusaha mencoreng nama beliau diharapan publik secara tidak wajar.


Wednesday, October 10, 2018

OPINI MEDIA SOSIAL


  • OPINI MEDIA SOSIAL


semua orang dari berbagai belahan dunia manapun dapat memberikan opini yang akhirnya memberi pengaruh baik itu positif maupun negatif. Tak memandang jabatan, derajat, tingkatan umur, semua berhak memberi tanggapan terhadap suatu perihal melalui media online. Meskipun kini, semua perilaku dalam media online juga telah diatur dan dibatasi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sosial media telah memberi ruang kepada publik untuk berpendapat secara terbuka. Terbukti, pada salah satu akun instagram yang seringkali menjadi sumber informasi dan bahan perbincangan kalangan muda dibanjiri oleh ratusan bahkan ribuan komentar dalam setiap unggahan.

Memang, menjadi hak setiap orang untuk bebas berbicara pada media online namun itu juga menjadi tanggung jawab kita untuk menghormati orang lain. Seringkali kebebasan berbicara dalam media online menimbulkan sebuah asumsi baru yang mengakibatkan fitnah ataupun pencemaran nama baik. Tanggapan/opini publik memang sangat sulit untuk dikontrol.

Namun, opini dari publik tak selamanya mengganggu, dengan adanya publik yang memberi tanggapan maka sosial media Anda dianggap sudah cukup interaktif dan menarik.

Monday, October 1, 2018

OPINI TENTANG UU ITE

OPINI

   Menurut saya UU ITE sangat penting peranannya di indonesia dan dunia.Pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia.UU ITE juga dapat meningkatkan perekonomian di indonesia dalam transaksi online dan juga dapat meningkatkan kualitas transaksi perdagangan di dunia.
   Alangkah baiknya kita menggunakan media sosial dengan bijak dan positif, serta dapat menghasilkan uang melalui media online
   pasal yang berlaku adalah no 19 tahun 2014 tentang ITE